TEMIANG- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa merupakan bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Masyarakat. Layanan hukum pada Posbankum diutamakan secara non litigasi yang akan dilaksanakan oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di masing-masing Desa Di Kabupaten Bengkalis,
Posbankum Desa menjalankan fungsi atau Tugasnya sebagai berikut;
a. Memberi informasi hukum
b. Memberi bantuan hukum dan advokasi
c. Layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi
d. Layanan rujukan advokat.
Di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten bengkalis Sudah Terbentuk Posbankum. Semoga Posbankum di Desa Temiang Bisa Memberi Pelayanan dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Dengan Optimal, Dengan Paralegal yang sudah di beri pelatihan oleh Kemenkumham. Operator




0 Komentar