+62 81 xxx xxx xxx

admin@demo.panda.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Temiang Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis

TEMIANG- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa merupakan bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Masyarakat. Layanan hukum pada Posbankum diutamakan secara non litigasi yang akan dilaksanakan oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di masing-masing Desa Di Kabupaten Bengkalis,
Posbankum Desa menjalankan fungsi atau Tugasnya sebagai berikut;

a. Memberi informasi hukum
b. Memberi bantuan hukum dan advokasi
c. Layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi
d. Layanan rujukan advokat.

Di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten bengkalis Sudah Terbentuk Posbankum. Semoga Posbankum di Desa Temiang Bisa Memberi Pelayanan dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Dengan Optimal, Dengan Paralegal yang sudah di beri pelatihan oleh Kemenkumham. Operator

 

Label:

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya