+62 81 xxx xxx xxx

admin@demo.panda.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

PEMASANGAN PLANG LARANGAN OLEH KEMENTERIAN KEHUTANAN

Temiang, 6 Mei 2026 – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kembali melakukan pemasangan plang penanda atau larangan di kawasan hutan Suaka Marga Satwa (SM) Bukit Batu,yang mana kawasan tersebut berdampingan dengan Desa Temiang, yang mana di damping oleh Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa. Pemasangan plang ini merupakan respon tegas pemerintah atas maraknya perambahan hutan di sekitar kawasan tersebut.

Isi plang tersebut menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah milik negara dan melarang melakukan aktivitas memasuki, merusak, menebang pohon, membakar atau menguasai lahan tanpa izin. “Pemasangan plang ini bertujuan untuk menandai bahwa area tersebut adalah kawasan hutan yang secara hukum sudah menjadi milik Negara dan bukan untuk kepentingan komersial,” Sesuai SK. MENHUT No. 482/kpts-II/1999 Dengan Luas 21.500 Ha. Operator

Label:

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya