Temiang, Pada 23 Februari 2026 Pemerintah Desa Temiang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kontor Desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, serta perwakilan tokoh masyarakat dan RT/RW. Rapat bertujuan memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa tepat sasaran bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kepala Desa Temiang menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan selektif untuk memastikan warga miskin yang belum tercover bantuan sosial lain mendapatkan BLT-DD. “Setelah diskusi panjang dan validasi, kami sepakat menetapkan 13 KPM untuk tahun 2026,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa besaran bantuan adalah Rp. 300.000 per bulan per KPM. Hasil musyawarah ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa sebagai dasar penyaluran bantuan. Operator




0 Komentar